Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan ASN Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Lo
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.
Keterangan: PENILAIAN KINERJA PERANGKAT DAERAH DAN ASN BERORIENTASI PELAYANAN, AKUNTABEL, KOMPETEN, HARMONIS, LOYAL, ADAPTIF, DAN KOLABORATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH