Pembentukan PUU
Partisipasi Publik
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011 jo. UU 13/2022 Pasal 96). Pilih dokumen di bawah lalu sampaikan masukan Anda.
Dibuka untuk masukan
Belum ada rancangan yang dibukaPantau halaman ini atau ikuti media sosial JDIH Kaltara untuk informasi konsultasi publik berikutnya.