JDIH KALTARAProvinsi Kalimantan Utara
ID EN
Profil

Tentang Kami

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Utara dikelola oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah sebagai pusat JDIH di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

01

Kata Sambutan

Sambutan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Kalimantan Utara, yang merupakan bagian integral dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya. Atas perkenan-Nya, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan layanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis teknologi informasi sebagai wujud komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Website JDIH Provinsi Kalimantan Utara hadir sebagai pusat layanan informasi hukum yang terintegrasi, terstandar, dan berkelanjutan, guna menyediakan akses yang mudah, cepat, dan akurat terhadap peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, serta dokumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Penyelenggaraan JDIH ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;

  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  5. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Melalui pengelolaan JDIH yang profesional, terintegrasi dengan JDIHN, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna, kami berharap layanan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kalimantan Utara.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Plt. Kepala Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

ttd   

HASNAN MUTAQIM, S.H., M.HP
 

02

Visi & Misi

Visi

“Mewujudkan organisasi perangkat daerah yang handal, profesional, serta dapat memberikan kepastian hukum.”

Misi

  1. Melakukan penyusunan dan kajian terhadap peraturan dan perundang-undangan.
  2. Melakukan kajian dalam rangka bantuan hukum dan HAM.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum dan dokumentasi hukum.
  4. Melakukan kajian pembentukan satuan kerja perangkat daerah, melalui kajian analisis, formasi jabatan dan formasi kepegawaian.
  5. Menyusun mekanisme dan prosedur ketatalaksanaan.
  6. Mengembangkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sistem AKIP) dan melakukan pengolahan data dan penyajian informasi berbasis teknologi informasi.
03

Dasar Hukum

Landasan penyelenggaraan JDIH Provinsi Kalimantan Utara

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
  4. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
04

Struktur Organisasi

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

STRUKTUR ORGANISASI BIRO HUKUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

05

Tim Pengelola JDIH

Daftar pengelola JDIH Provinsi Kalimantan Utara

Pengelolaan JDIH Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan oleh Tim Pengelola JDIH yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah sebagai Pusat JDIH Provinsi.

NoKedudukan dalam TimJabatan
1Penanggung JawabSekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara
2KetuaKepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara
3SekretarisKepala Bagian pada Biro Hukum yang membidangi dokumentasi hukum
4AnggotaPengelola dokumentasi dan informasi hukum, pustakawan, dan pranata komputer

Daftar nama pengelola dapat diperbarui oleh administrator melalui menu Halaman Statis.

06

SOP Pengelolaan JDIH

Standar operasional prosedur pengelolaan dokumen dan informasi hukum

  1. Pengumpulan — menghimpun dokumen hukum yang ditetapkan/diundangkan dari perangkat daerah dan Biro Hukum.
  2. Verifikasi — memeriksa kesesuaian naskah dengan dokumen asli sebelum diunggah.
  3. Pengolahan — mengisi metadata dan abstrak sesuai Permenkumham 8/2019, menamai berkas sesuai standar.
  4. Publikasi — operator mengunggah, verifikator memeriksa dan menerbitkan di website JDIH.
  5. Integrasi — data tersinkron otomatis ke portal JDIHN (jdihn.go.id).
  6. Diseminasi — menyebarluaskan produk hukum melalui infografis, video, artikel, dan media sosial.
  7. Evaluasi — evaluasi mandiri dan pelaporan kinerja melalui e-report.jdihn.go.id setiap Desember.