JDIH KALTARANorth Kalimantan Province
ID EN
Profile

SOP Pengelolaan JDIH

Standar operasional prosedur pengelolaan dokumen dan informasi hukum

  1. Pengumpulan — menghimpun dokumen hukum yang ditetapkan/diundangkan dari perangkat daerah dan Biro Hukum.
  2. Verifikasi — memeriksa kesesuaian naskah dengan dokumen asli sebelum diunggah.
  3. Pengolahan — mengisi metadata dan abstrak sesuai Permenkumham 8/2019, menamai berkas sesuai standar.
  4. Publikasi — operator mengunggah, verifikator memeriksa dan menerbitkan di website JDIH.
  5. Integrasi — data tersinkron otomatis ke portal JDIHN (jdihn.go.id).
  6. Diseminasi — menyebarluaskan produk hukum melalui infografis, video, artikel, dan media sosial.
  7. Evaluasi — evaluasi mandiri dan pelaporan kinerja melalui e-report.jdihn.go.id setiap Desember.