Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Provinsi Kalimant
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.