Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.