Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.