Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon Pegawai
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.