Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.