JDIH KALTARAProvinsi Kalimantan Utara
ID EN
Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran bagi Ahasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Nomor 35 2024 4 dilihat 1 diunduh
Unduh dokumen

Materi Pokok (Abstrak)

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran bagi Ahasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.

Keterangan: PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH 2024 Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, BD 2024 (35): 10 hlm. Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penyaluran bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ABSTRAK: Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Permenkeu No. 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, dan berdasarkan Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 143 Tahun 2023; dan Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 1 Tahun 2024. Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara penyaluran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara. Pengaturan mencakup jenis pajak daerah yang dibagihasilkan, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Diatur pula ketentuan mengenai penganggaran, penetapan alokasi, mekanisme penyaluran, serta penerbitan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyampaian rekening kas umum daerah, ketentuan penggunaan hasil pajak rokok untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, serta mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. CATATAN: Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2024. Peraturan Gubernur Kaltara No. 23 Tahun 2019 tentang Tata cara Peyaluran bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kaltara No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara No. 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 10 hlm.

Metadata

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran bagi Ahasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
T.E.U. Badan/PengarangKalimantan Utara
Nomor Peraturan35
Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Gubernur
Singkatan Jenis/BentukPergub
Tahun Terbit2024
Tempat PenetapanTanjung Selor
Tanggal Penetapan—
Tanggal Pengundangan—
Tanggal Berlaku—
Sumber—
Subjek—
Status—
BahasaIndonesia
LokasiBiro Hukum Setda Prov. Kaltara
Bidang Hukum—
Urusan Pemerintahan—
Pemrakarsa—
Penandatangan—
Jumlah Halaman—
Terjemahan—

Naskah lengkap

Buka di tab baru

Jika naskah tidak tampil di perangkat Anda, gunakan tombol “Buka di tab baru” atau “Unduh dokumen”.