JDIH KALTARAProvinsi Kalimantan Utara
ID EN
Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Nomor 41 2024 4 dilihat 2 diunduh
Unduh dokumen

Materi Pokok (Abstrak)

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.

Keterangan: HUKUM ADNISTRASI 2024 Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 41, BD (41): 49 hlm. Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PMK No.238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah; Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Provinsi Kalimantan Utara No.1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pergub Kalimantan Utara No.5 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem akuntansi pemerintah daerah sebagai pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pengaturan mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, meliputi akuntansi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, serta ekuitas dana. Diatur pula mengenai tanggung jawab dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem akuntansi, mekanisme pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan keuangan, serta proses rekonsiliasi dan konsolidasi data keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan. CATATAN: Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kalimantan Utara 49 hlm.

Metadata

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U. Badan/PengarangKalimantan Utara
Nomor Peraturan41
Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Gubernur
Singkatan Jenis/BentukPergub
Tahun Terbit2024
Tempat PenetapanTanjung Selor
Tanggal Penetapan—
Tanggal Pengundangan—
Tanggal Berlaku—
Sumber—
Subjek—
Status—
BahasaIndonesia
LokasiBiro Hukum Setda Prov. Kaltara
Bidang Hukum—
Urusan Pemerintahan—
Pemrakarsa—
Penandatangan—
Jumlah Halaman—
Terjemahan—

Naskah lengkap

Buka di tab baru

Jika naskah tidak tampil di perangkat Anda, gunakan tombol “Buka di tab baru” atau “Unduh dokumen”.