JDIH KALTARAProvinsi Kalimantan Utara
ID EN
Berita

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang IKK, IRH DAN P4GN

Senin, 30 Juni 2025 Achmad.M 1 kali dibaca
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang IKK, IRH DAN P4GN

Pada Hari Senin 30 Juni 2025, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan dibuka oleh Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Utara Dr. Bustan, S.E., M.Si, dan dihadiri oleh undangan perwakilan dari OPD terkait.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Rustan Amarullah, S.P., MA., M.SE. dari Puslatbang KDOD LAN Samarinda Kaltim sebagai pemateri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), Dr. Ferry Gunawan C, S.H., M.H. dari Kanwil Kemenkumham Kaltim sebagai pemateri Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Tulus, S.Kep., Ns., M.A.P. dari BNN Prov Kalimantan Utara sebagai pemateri P4GN.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, partisipasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendorong perbaikan kebijakan dan tata kelola hukum yang berkualitas, serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan.