JDIH KALTARAProvinsi Kalimantan Utara
ID EN
Berita

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 23 September 2026 Achmad.M 8 kali dibaca
Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyoroti maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto melalui akun anonim di media sosial. Plt. Kepala Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa bukti sahih, tidak terverifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, praktik manipulasi gambar tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam keterangannya, ia merujuk pada UU ITE, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28, Pasal 32 ayat (1) terkait perubahan informasi elektronik tanpa hak, Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melanggar hukum dan ganti kerugian.

Iswandi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang sumbernya belum jelas. ASN diharapkan menjadi teladan dengan tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya serta menjaga nama baik instansi.

“Jejak digital itu nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Mari lebih bijak bermedia sosial: cek sumber, verifikasi informasi, dan pikirkan konsekuensi sebelum membagikan.