Tanjung Selor - Rabu, 29 Oktober 2025. Biro Hukum Setda Prov Kaltara melakukan Serah terima arsip statis yang berketerangan permanen pada Lembaga Kearsipan Daerah Prov Kaltara, Jadwal Retensi Arsip (JRA) terkait kebijakan yaitu SK Gubernur Prov Kaltara Tahun 2013 s/d 2018 dengan jumlah 2.273 Dokumen, Perda Tahun 2015 s/d 2018 dengan jumlah 26 Dokumen, Pergub Tahun 2013 s/d 2018 dengan jumlah 234 Dokumen.
Kegiatan penyerahan arsip statis dilakukan secara simbolik oleh Plt Kepala Biro Hukum Hasnan Mutaqim, S.H., M.HP. kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Ilham Zain, S.Sos., M.P.A. selaku pihak yang menerima dan bertanggungjawab atas pengelolahan arsip statis tersebut.
Melalui penyerahan ini diharapkan arsip tersebut dapat terpelihara dengan baik dan di manfaatkan secara optimal sebagai sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, dan warisan dokumen negara. Atas komitmen dan kepedulian dalam menjaga keberlanjutan informasi dan mematuhi ketentuan UUD No. 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan
Berita
SERAH TERIMA ARSIP STATIS YANG BERKETERANGAN PERMANEN PADA LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH PROV KALTARA
Baca juga
Berita terkait
4 Oktober 2026
MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH DI KANTOR DPRD KABUPATEN TANA TIDUNG
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan kegiatan...
Baca selengkapnya
23 September 2026
Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyoroti maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto melalui akun anonim...
Baca selengkapnya
19 Agustus 2026
Biro Hukum Kaltara Catat Capaian Strategis di Bidang JDIH dan Reformasi Hukum
Samrinda, 19 Agustus 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mencatat sejumlah capaian positif dalam penguatan tata k...
Baca selengkapnya
7 Agustus 2026
PENYULUHAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Tanjung Selor-Selasa, 7 Juli 2026 Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk k...
Baca selengkapnya