Pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2024 Pukul 09:00 s.d 10.00 WITA bertempat di Ruang Rapat, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara Mengadakan Rapat Pembahsan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Kegiatan ini turut dihadiri oleh tamu undangan yaitu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Utara, BKAD Provinsi Kalimantan Utara dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara.
Berita
Rapat Pembahsan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Baca juga
Berita terkait
4 Oktober 2026
MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH DI KANTOR DPRD KABUPATEN TANA TIDUNG
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan kegiatan...
Baca selengkapnya
23 September 2026
Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyoroti maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto melalui akun anonim...
Baca selengkapnya
19 Agustus 2026
Biro Hukum Kaltara Catat Capaian Strategis di Bidang JDIH dan Reformasi Hukum
Samrinda, 19 Agustus 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mencatat sejumlah capaian positif dalam penguatan tata k...
Baca selengkapnya
7 Agustus 2026
PENYULUHAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Tanjung Selor-Selasa, 7 Juli 2026 Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk k...
Baca selengkapnya