Ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah antara lain dilaksanakan dengan cara menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 71 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi disepakati dalam Rapat Paripuma dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka disusun Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 05 Tahun 2024 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.
Berita
27 PROPEMPERDA TAHUN 2024
Baca juga
Berita terkait
4 Oktober 2026
MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH DI KANTOR DPRD KABUPATEN TANA TIDUNG
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan kegiatan...
Baca selengkapnya
23 September 2026
Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyoroti maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto melalui akun anonim...
Baca selengkapnya
19 Agustus 2026
Biro Hukum Kaltara Catat Capaian Strategis di Bidang JDIH dan Reformasi Hukum
Samrinda, 19 Agustus 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mencatat sejumlah capaian positif dalam penguatan tata k...
Baca selengkapnya
7 Agustus 2026
PENYULUHAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Tanjung Selor-Selasa, 7 Juli 2026 Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk k...
Baca selengkapnya