Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.
Keterangan: PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN