JDIH KALTARAProvinsi Kalimantan Utara
ID EN
Dokumen Hukum Langka

Surat Keputusan (Beslit) Dewan Kesultanan Federasi Kalimantan Timur nomor 3

1949 4 dilihat 9 diunduh

Ringkasan

Surat Keputusan (Beslit) Dewan Kesultanan Federasi Kalimantan Timur nomor 3

  • Jenis: Surat keputusan atau pengumuman dari Federasi Kalimantan Timur, tertanggal 13 Agustus 1949 di Samarinda.
  • Instansi Penerbit: Dokumen ini dikeluarkan oleh Dewan Kesultanan atas nama Federasi Kalimantan Timur.

  • Isi Utama (Keputusan):

    • Kesatu: Menetapkan bahwa hari 17 Agustus dipandang sebagai Hari Kebangsaan Indonesia oleh rakyat di Kalimantan Timur.

    • Kedua: Memerintahkan penutupan seluruh kantor, jawatan, dan sekolah-sekolah di bawah perintah Federasi Kalimantan Timur pada tanggal 17 Agustus tersebut sebagai bentuk penghormatan.

  • Latar Belakang (Menimbang): Keputusan ini diambil karena adanya desakan dan pandangan rakyat di Kalimantan Timur yang menganggap 17 Agustus sebagai hari besar nasional, serta adanya persetujuan dari Madjelis Pemerintah saat itu.

  • Penandatangan: Dokumen ini ditandatangani oleh A.R. Djojo Prawiro (Ketua Pengganti Madjelis Pemerintah) dan van Eighteren (Sekretaris Umum Federasi), serta diketahui oleh Sekretaris bernama S. Mochsen.

  • Tujuan Salinan: Dokumen ini dikirimkan ke berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Negara di Djakarta, Residen Kalimantan Timur, para Sultan (Kutai, Bulungan, Gunung Tabur, Sambaliung), serta kepala-kepala daerah di Balikpapan, Tarakan, dan sekitarnya.

Metadata

Tipe DokumenMonografi Hukum
JudulSurat Keputusan (Beslit) Dewan Kesultanan Federasi Kalimantan Timur nomor 3
T.E.U. Badan/PengarangA.R. Djojo Prawiro
Jenis DokumenDokumen Hukum Langka
Nomor—
Instansi Pembuat/PenerbitDewan Kesultanan Federasi Kalimantan Timur melalui Madjelis Pemerintah
Tempat TerbitKalimantan Timur
Tahun Terbit1949
Nomor Panggil—
Cetakan/Edisi—
Deskripsi Fisik—
ISBN/ISSN—
Subjek—
BahasaIndonesia
LokasiBiro Hukum Setda Prov. Kaltara
Bidang Hukum—
Nomor Induk Buku—

Naskah lengkap

Buka di tab baru

Jika naskah tidak tampil di perangkat Anda, gunakan tombol “Buka di tab baru” atau “Unduh dokumen”.