Ringkasan
Surat Keputusan (Beslit) Dewan Kesultanan Federasi Kalimantan Timur nomor 3
- Jenis: Surat keputusan atau pengumuman dari Federasi Kalimantan Timur, tertanggal 13 Agustus 1949 di Samarinda.
-
Instansi Penerbit: Dokumen ini dikeluarkan oleh Dewan Kesultanan atas nama Federasi Kalimantan Timur.
-
Isi Utama (Keputusan):
-
Kesatu: Menetapkan bahwa hari 17 Agustus dipandang sebagai Hari Kebangsaan Indonesia oleh rakyat di Kalimantan Timur.
-
Kedua: Memerintahkan penutupan seluruh kantor, jawatan, dan sekolah-sekolah di bawah perintah Federasi Kalimantan Timur pada tanggal 17 Agustus tersebut sebagai bentuk penghormatan.
-
-
Latar Belakang (Menimbang): Keputusan ini diambil karena adanya desakan dan pandangan rakyat di Kalimantan Timur yang menganggap 17 Agustus sebagai hari besar nasional, serta adanya persetujuan dari Madjelis Pemerintah saat itu.
-
Penandatangan: Dokumen ini ditandatangani oleh A.R. Djojo Prawiro (Ketua Pengganti Madjelis Pemerintah) dan van Eighteren (Sekretaris Umum Federasi), serta diketahui oleh Sekretaris bernama S. Mochsen.
-
Tujuan Salinan: Dokumen ini dikirimkan ke berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Negara di Djakarta, Residen Kalimantan Timur, para Sultan (Kutai, Bulungan, Gunung Tabur, Sambaliung), serta kepala-kepala daerah di Balikpapan, Tarakan, dan sekitarnya.