Materi Pokok (Abstrak)
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, CPNS dan Tenaga Non Pegawai Negeri
Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.