JDIH KALTARAProvinsi Kalimantan Utara
ID EN
Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, CPNS dan Tenaga Non Pegawai Negeri

Nomor 9 2013 8 dilihat 2 diunduh

Materi Pokok (Abstrak)

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, CPNS dan Tenaga Non Pegawai Negeri

Abstrak dokumen ini sedang disiapkan oleh pengelola JDIH. Silakan baca naskah lengkap di bawah.

Metadata

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulPeraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, CPNS dan Tenaga Non Pegawai Negeri
T.E.U. Badan/PengarangKalimantan Utara
Nomor Peraturan9
Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Gubernur
Singkatan Jenis/BentukPergub
Tahun Terbit2013
Tempat PenetapanTanjung Selor
Tanggal Penetapan—
Tanggal Pengundangan—
Tanggal Berlaku—
Sumber—
Subjek—
Status—
BahasaIndonesia
LokasiBiro Hukum Setda Prov. Kaltara
Bidang Hukum—
Urusan Pemerintahan—
Pemrakarsa—
Penandatangan—
Jumlah Halaman—
Terjemahan—

Naskah lengkap

Buka di tab baru

Jika naskah tidak tampil di perangkat Anda, gunakan tombol “Buka di tab baru” atau “Unduh dokumen”.