PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

: 21

: PERATURAN GUBERNUR

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

2024

Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, BD 2024 (21)

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

ABSTRAK:

Berdasarkan pertimbangan untuk menjamin hak setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau bakat istimewa dalam memperoleh layanan pendidikan yang setara tanpa diskriminasi sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka, serta merujuk pada Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di daerah.

UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.8 Tahun 2016; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2022; PP No.13 Tahun 2020; Permendikbud No.70 Tahun 2009; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbudristek No.48 Tahun 2023;

PerGub Kaltara No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan; Data dan Informasi; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Penghargaan; Penutup.

CATATAN:

Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.

13 hlm.



Pencarian Produk Hukum

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1762991
Page Hits : 3170569
HARI INI
Visitor : 328
Page Hits : 395

© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara