: 15
: PERATURAN GUBERNUR
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 15, BD 2024 (15)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan PerGub tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.21 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2020; Perka BNPB No.4 Tahun 2008; Perka BNPB; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.101 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2019;
PerGub Kaltara No. 15 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Keputusan Gubernur Kaltara No. 188.44/K.869/2022 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kaltara 2022-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
86 hlm.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara