: 4
: PERATURAN DAERAH
Pelestarian – Pengelolaan – Cagar Budaya
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4), TDL (48)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2012; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.66 Tahun 2015; PP No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Perda ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Cagar Budaya; Register Cagar Budaya; Pelestarian Cagar Budaya; Pengelolaan Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat dan Juru Pelihara; Kepemilikan dan Pengalihan Cagar Budaya; Kerja Sama; Tim Ahli Cagar Budaya; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
37 hlm.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara