: 11
: PERATURAN GUBERNUR
Teknis – Tunjangan Hari Raya (THR) – Gaji Ketiga Belas – ASN Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Pengaturan teknis ini diperlukan untuk memastikan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltara No.9 Tahun 2023; Pergub Kaltara No.47 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. THR dan Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pengecualian untuk PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Pergub Kalimantan Utara No. 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023.
7 hlm.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara