Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan

: 47

: PERATURAN GUBERNUR

Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional



Pencarian Berkas

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1562717
Page Hits : 2812269
HARI INI
Visitor : 299
Page Hits : 745

© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara