Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan

: 47

: PERATURAN GUBERNUR

Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional



Pencarian Produk Hukum

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1762919
Page Hits : 3170497
HARI INI
Visitor : 256
Page Hits : 323

© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara