Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Bel

: 39

: PERATURAN GUBERNUR

Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran Berikutnya



Pencarian Berkas

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1562465
Page Hits : 2811691
HARI INI
Visitor : 47
Page Hits : 167

© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara