01 Jul 2026 - 02:39:32
| Jenis Dokumen | Dokumen Hukum Langka |
| Pengarang | A.R. Djojo Prawiro |
| Penerbit | Dewan Kesultanan Federasi Kalimantan Timur melalui Madjelis Pemerintah |
| Tahun Terbit | 1949 |
| Tempat Terbit | Kalimantan Timur |
| Bahasa | Indonesia |
| Jumlah Download | 7 |
Instansi Penerbit: Dokumen ini dikeluarkan oleh Dewan Kesultanan atas nama Federasi Kalimantan Timur.
Isi Utama (Keputusan):
Kesatu: Menetapkan bahwa hari 17 Agustus dipandang sebagai Hari Kebangsaan Indonesia oleh rakyat di Kalimantan Timur.
Kedua: Memerintahkan penutupan seluruh kantor, jawatan, dan sekolah-sekolah di bawah perintah Federasi Kalimantan Timur pada tanggal 17 Agustus tersebut sebagai bentuk penghormatan.
Latar Belakang (Menimbang): Keputusan ini diambil karena adanya desakan dan pandangan rakyat di Kalimantan Timur yang menganggap 17 Agustus sebagai hari besar nasional, serta adanya persetujuan dari Madjelis Pemerintah saat itu.
Penandatangan: Dokumen ini ditandatangani oleh A.R. Djojo Prawiro (Ketua Pengganti Madjelis Pemerintah) dan van Eighteren (Sekretaris Umum Federasi), serta diketahui oleh Sekretaris bernama S. Mochsen.
Tujuan Salinan: Dokumen ini dikirimkan ke berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Negara di Djakarta, Residen Kalimantan Timur, para Sultan (Kutai, Bulungan, Gunung Tabur, Sambaliung), serta kepala-kepala daerah di Balikpapan, Tarakan, dan sekitarnya.
Scan untuk akses cepat
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara