30 Nov 2018 - 12:26:53 Oleh: Sheila Karina
Selain memudahkan publik, adanya aplikasi ini juga memiliki keunggulan dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Menurutnya, fungsi utama pemerintah salah satunya adalah fungsi pelayanan yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor.
“Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Sesuai euforia pelayanan publik dalam tata pemerintahan di daerah yang dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, aspiratif, efisien, efektif, bertanggung jawab dan terukur,” bebernya.
Dia berharap, aplikasi produk hukum ini, dapat menjadikan aparatur pemerintah lebih responsif terhadap kepentingan publik. Melihat fenomena yang berkembang saat ini pelayanan publik telah berkembang dari pelayanan yang bersifat sentralistik ke pelayanan yang berorientasi kepuasan pelanggan.
“Pelayanan publik pada hakekatnya berkaitan dengan aspek kehidupan yang sangat luas dan mendasar. Dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara pemerintah dituntut untuk memberikan dan memenuhi berbagai layanan yang diperlukan oleh masyarakat,” tuntasnya.
© 2016 - 2022 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara