07 Feb 2026 - 03:35:00 Oleh: Achmad.M
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melalui Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota beserta staf menghadiri Rapat Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Kepemudaan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Kenawai Sekretariat Daerah Kota Tarakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Kota mewakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Sekretaris DPRD Kota Tarakan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tarakan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Tarakan beserta jajaran, serta unsur terkait lainnya.
Pembahasan difokuskan pada penelaahan substansi Rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum fasilitasi ini diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dapat disempurnakan sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan secara efektif dan berkelanjutan.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara