29 Jun 2026 - 02:32:44 Oleh: Achmad.M
Tanjung Selor-Senin, 29 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Kepemudaan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi dari Pemerintah Kota Tarakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap substansi rancangan peraturan daerah guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat fasilitasi ini diharapkan diperoleh masukan yang komprehensif sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Kepemudaan dapat disempurnakan dan menjadi dasar hukum yang berkualitas dalam mendukung penyelenggaraan urusan kepemudaan di Kota Tarakan.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara