29 Apr 2026 - 01:07:12 Oleh: Achmad.M
Tanjung Selor, 28 April 2026 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Hukum Setprov Kaltara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesetaraan gender melalui percepatan penyusunan regulasi Pengarusutamaan Gender (PUG).
Plt. Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Aksi PUG dinilai telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga layak untuk segera ditetapkan sebagai landasan kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Dari sisi substansi, Ranpergub ini dirancang untuk menjamin kesetaraan peran dan akses bagi laki-laki dan perempuan dalam pembangunan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat tanpa diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya dalam mengurangi kesenjangan gender yang masih terjadi di beberapa sektor.
Secara yuridis, materi muatan dalam Ranpergub telah disusun secara jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan kepentingan umum. Ranpergub ini juga merupakan turunan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Sebagai langkah percepatan implementasi, Pemprov Kaltara menggelar kegiatan lokakarya finalisasi Ranpergub dan Rencana Aksi Daerah PUG Tahun 2025–2029 di Hotel Luminor Tanjung Selor. Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah, tim driver PUG, focal point instansi, akademisi, dan unsur masyarakat sipil guna memperkuat sinergi pelaksanaan di lapangan.
Melalui upaya ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap kebijakan pengarusutamaan gender tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam setiap program pembangunan demi mewujudkan daerah yang inklusif, adil, dan berdaya saing.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara