17 Apr 2026 - 09:13:45 Oleh: Achmad.M
Tanjung Selor- Jum’at, 17 April 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah seiring dengan perkembangan regulasi nasional. Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem hukum di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, setiap penyusunan produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah, wajib mengacu dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik norma dalam implementasinya.
Biro Hukum melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan yuridis, tetapi juga mampu memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Beliau juga menegaskan bahwa penyesuaian terhadap regulasi nasional merupakan keharusan dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini penting untuk menghindari konflik norma sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Biro Hukum melalui peran pembinaan dan fasilitasi terus berkomitmen mendampingi perangkat daerah dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan. Upaya ini dilakukan agar setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan selain itu pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Kalimantan Utara semakin tertib, terarah, dan berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara