17 Apr 2026 - 09:11:31 Oleh: Achmad.M
anjung Selor-Selasa, 14 April 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Persamaan Persepsi Rancangan Peraturan Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Bapak Iswandi Ibrahumsyah, S.H., M.H. dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait diantaranya Biro Perekonomian, sebagai pihak yang mengusulkan materi rancangan peraturan daerah beserta jajaran staf Biro Hukum selaku penyelenggara kegiatan.
Adapun pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Melalui forum persamaan persepsi ini, dilakukan penyamaan pemahaman terhadap substansi, dasar hukum, serta arah kebijakan yang akan diatur, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan Peraturan Daerah dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara