Rapat pembahasan Rancangan Perbub Remunerasi BLUD RSUD Soemarno

13 Feb 2026 - 05:48:11 Oleh: Achmad.M



Tanjung Selor - Jumat, 13 Februari 2026 Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat pembahasan Rancangan Perbub Remunerasi BLUD RSUD Soemarno (13 Februari 2026) menyepakati penghapusan istilah “berbasis kinerja” untuk menghindari tumpang tindih dengan TPP serta potensi temuan BPK. Pengaturan remunerasi akan difokuskan pada jasa pelayanan (jaspel) dan dipertegas dalam batang tubuh peraturan agar selaras dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Beberapa pasal dan definisi (insentif, honorarium, IKI/IKU) disesuaikan, termasuk skema pembayaran klaim JKN. Rancangan ditargetkan berlaku mulai 2 Januari 2026 dan selanjutnya menunggu fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara sebelum penetapan.





Kembali

Pencarian Produk Hukum

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1762976
Page Hits : 3170554
HARI INI
Visitor : 313
Page Hits : 380

© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara