13 Feb 2026 - 05:48:11 Oleh: Achmad.M
Tanjung Selor - Jumat, 13 Februari 2026 Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat pembahasan Rancangan Perbub Remunerasi BLUD RSUD Soemarno (13 Februari 2026) menyepakati penghapusan istilah “berbasis kinerja” untuk menghindari tumpang tindih dengan TPP serta potensi temuan BPK. Pengaturan remunerasi akan difokuskan pada jasa pelayanan (jaspel) dan dipertegas dalam batang tubuh peraturan agar selaras dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Beberapa pasal dan definisi (insentif, honorarium, IKI/IKU) disesuaikan, termasuk skema pembayaran klaim JKN. Rancangan ditargetkan berlaku mulai 2 Januari 2026 dan selanjutnya menunggu fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara sebelum penetapan.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara