10 Feb 2026 - 05:46:51 Oleh: Achmad.M
Tanjung Selor - Selasa, 10 Februari 2026 Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sewa Kendaraan Dinas, pada Senin, 10 Februari 2026.
Rapat ini membahas mekanisme penganggaran, pengendalian, dan pengawasan sewa kendaraan dinas agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah.
Pembahasan difokuskan pada kejelasan peran perangkat daerah, penyesuaian pengaturan dengan karakter sewa kendaraan yang bukan merupakan Barang Milik Daerah, serta penyempurnaan substansi Bab III Pasal 4. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang efektif, akuntabel, dan meminimalkan potensi permasalahan dalam pelaksanaannya.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara