05 Feb 2026 - 04:28:14 Oleh: Achmad.M
Tanjung Selor – Kamis, 5 Februari 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), yaitu Ranpergub tentang Desain Olahraga Daerah dan Ranpergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kalimantan Utara Sehat. Rapat dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2026 dan dipimpin oleh pejabat di lingkungan Biro Hukum.
Pembahasan Ranpergub tentang Desain Olahraga Daerah difokuskan pada penyesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023. Dalam rapat tersebut dibahas penyempurnaan judul, sistematika, serta kesesuaian materi muatan antara batang tubuh dan lampiran, termasuk pengaturan peran koordinasi, pendanaan, serta peta jalan pembangunan olahraga daerah. Ranpergub ini disusun sebagai pedoman jangka panjang pembangunan olahraga daerah dan diharapkan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kewenangan pemerintah provinsi.
Selanjutnya, rapat juga membahas Ranpergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kalimantan Utara Sehat. Pembahasan difokuskan pada perbaikan redaksional dan penyesuaian frasa pada beberapa ketentuan agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait pembiayaan, pembagian peran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta penegasan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan jaminan kesehatan daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Melalui pembahasan kedua Ranpergub tersebut, Biro Hukum bersama perangkat daerah terkait berkomitmen untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan fasilitasi, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas, efektif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Utara.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara