04 Feb 2026 - 04:26:14 Oleh: Achmad.M
Tanjung Selor - Rabu 4 Februari 2026. Biro Hukum Setretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), yakni Ranpergub tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas serta Ranpergub tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Rapat dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026 dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum.
Pembahasan Ranpergub tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas difokuskan pada penyempurnaan substansi dan harmonisasi pengaturan terkait mekanisme pengadaan, pengalokasian anggaran, serta tata cara pemanfaatan kendaraan dinas. Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah terkait menyampaikan masukan guna memperjelas kewenangan, mekanisme pengadaan barang/jasa, serta penguatan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan sewa kendaraan dinas agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, rapat juga membahas Ranpergub tentang Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pembahasan ini menitikberatkan pada perlunya pedoman yang jelas terkait penegakan disiplin, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ranpergub ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan sanksi disiplin serta mencegah terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ASN.
Melalui pembahasan ini, Biro Hukum bersama perangkat daerah terkait berkomitmen untuk menyempurnakan kedua Ranpergub agar dapat segera ditindaklanjuti ke tahap harmonisasi dan penetapan, sehingga dapat menjadi pedoman yang efektif dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.
© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara