Rapat Pembahasan Propemperda Kabupaten Nunukan

21 Jan 2026 - 06:20:54 Oleh: Achmad.M



Tanjung Selor - Rabu, 21 Januari 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan propemperda kabupaten Nunukan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis (21/1/2026). Dengan tujuan melakukan asistensi dan penajaman terhadap usulan Propemperda Tahun 2026 berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP). Kabupaten Nunukan mengusulkan 15 Ranperda, terdiri dari 10 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan DPRD, serta terdapat 3 Ranperda kumulatif terbuka. Berdasarkan pemaparan Biro Hukum Provinsi, AKP merupakan mekanisme perencanaan pembentukan Perda yang bertujuan memastikan Ranperda yang disusun sesuai dengan kewenangan, kebutuhan masyarakat, kondisi, dan kemampuan daerah. Hasil AKP menunjukkan bahwa kuota ideal Propemperda murni Tahun 2026 berjumlah 8 Ranperda. Dalam forum diskusi, dibahas beberapa Ranperda strategis, antara lain Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dinilai memiliki urgensi tinggi karena lemahnya pengawasan dan maraknya peredaran minuman beralkohol di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula Ranperda terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroda, Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, Ranperda RAD Pangan dan Gizi, serta Ranperda pembentukan desa, yang sebagian masih memerlukan kelengkapan administrasi atau kajian lanjutan.

Rapat juga membahas Ranperda luncuran dari Tahun 2025 yang telah mencapai progres minimal 30%, yaitu sebanyak 4 Ranperda, yang disepakati dapat dilanjutkan pada Tahun 2026. Selain itu, 3 Ranperda kumulatif terbuka terkait APBD tetap dimasukkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai hasil akhir, disepakati bahwa Propemperda Kabupaten Nunukan Tahun 2026 terdiri atas 8 Ranperda hasil AKP, 4 Ranperda luncuran, dan 3 Ranperda kumulatif terbuka, sehingga total berjumlah 15 Ranperda. Dengan adanya penyesuaian tersebut, disimpulkan bahwa Surat Keputusan Propemperda Tahun 2026 perlu dilakukan perubahan.





Kembali

Pencarian Produk Hukum

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1762382
Page Hits : 3169625
HARI INI
Visitor : 351
Page Hits : 582

© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara