SOSIALISASI PERDA 17 THN 2024 TTG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

11 Nov 2025 - 03:19:20 Oleh: Achmad.M



Tarakan-Selasa, 11 November 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi antara Biro Hukum Setda, Dinas Sosial Kaltara, dan SKALA Kaltara ini, menegaskan komitmen moral dan konstitusional kita terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.

Perda Nomor 17 Tahun 2024 menandai pergeseran paradigma, dimana hak-hak Penyandang Disabilitas dipandang sebagai kewajiban negara untuk dipenuhi, bukan sekadar pemberian.

Perda ini adalah manifestasi nyata dari komitmen kita untuk mewujudkan hak-hak dasar Penyandang Disabilitas di Kaltara.

Keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, sektor swasta, dan seluruh masyarakat.

Forum ini menjadi momentum penting untuk; Memahami secara utuh setiap ketentuan dalam Perda, Menyamakan persepsi implementasi di lapangan, Menguatkan komitmen kolektif menjadi aksi nyata yang berkelanjutan.

Tujuan kegiatan ini jelas yaitu Mewujudkan Kaltara sebagai Provinsi yang ramah bagi semua warganya.





Kembali

Pencarian Produk Hukum

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1763048
Page Hits : 3170629
HARI INI
Visitor : 385
Page Hits : 455

© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara