26 Mei 2025 - 03:54:18 Oleh: Achmad.M
Pada hari Jumat 23 Mei 2025, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melaksankan kegiatan Pembinaan Pengelolaan JDIH di Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini merupakan bagian dari amanah Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pergub No. 51 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan JDIH, Dimana Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara Selaku Pusat JDIH tingkat daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH perangkat daerah dan kabupaten/kota.
Tujuan diselenggarakan kegitan ini yaitu untuk memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana tingkat pengelola JDIH, Pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi terkait Pengelola JDIH di Kabupaten Bulungan. Selaian itu yang tidak kalah penting kegiatan ini juga menjadi momentum yang baik untuk menjalin kerjasama yang efektif antara pusat dan anggota dalam rangka pengelolaan JDIH.
© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara