22 Mei 2025 - 09:25:32 Oleh: Achmad.M
Pada hari Kamis 15 Mei 2025, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara melaksankan kegiatan Pembinaan Pengelolaan JDIH di Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pergub No. 51 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan JDIH.
Adapun tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya dari Bagian Hukum Kabupaten Tana Tidung, Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Tidung.
Tujuan diselenggarakan kegitan ini antara lain untuk melaksankan kegiatan monitoring dan mengevaluasi sejauh mana tingkat pengelola JDIH Kabupaten/Kota, Pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi terkait Pengelola JDIH kepada JDIH Kabupaten/Kota, dan menjalin kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan dalam rangka pengelolaan JDIH.
© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara