Rapat Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Via Daring

22 Mei 2024 - 14:34:28 Oleh: Achmad.M



Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 Pukul 10.00 – 14.00 WITA, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara Menghadiri Kegiatan Rapat Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Via Daring Yang Diselenggarakan Oleh KPK Bidang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024.

Rapat kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, OPD terkait termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Ibu Triyaningsih Widiastuti, S.H., M.AP  selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, serta dihadiri oleh tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaanya, langkah ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Dalam rangka percepatan, salah satu aksi yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024 adalah terkait dengan penetapan Peraturan Daerah tentang RTRWP.

Hingga saat ini, baru 14 Provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRWP, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Bengkulu, SulawesiTengah, Kalimantan Selatan, Papua, Lampung, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.





Kembali

Pencarian Berkas

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1562065
Page Hits : 2809890
HARI INI
Visitor : 410
Page Hits : 3038

© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara