17 Mei 2024 - 07:40:15 Oleh: Achmad.M
Pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 Pukul 09.00 s.d 10.30 Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara Mengadakan Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Tata cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum dalam hal ini diwakili oleh Ibu Setyoningsih, S.H, M.H selaku Analis Hukum Ahli Madya didampingi oleh Bapak Dian Hidayat, S.H selaku Analis Hukum Ahli Muda, serta dihadiri oleh tamu undangan diantaranya dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja
© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara