28 Mar 2024 - 08:13:44 Oleh: Achmad.M
Pada hari Jumat, 15 Maret 2024 Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Kalimantan Utara melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam rangka fasilitasi penyelesaian perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Tjs, 41/Pdt.G/2023/PN Tjs, 42/Pdt.G/2023/PN Tjs, 43/Pdt.G/2023/PN Tjs, dan 44/Pdt.G/2023/PN Tjs antara Kelompok Tani Peradi Bulungan melawan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara sebagai Tergugat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Turut Tergugat I serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebagai Turut Tergugat II.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Apung, dihadiri oleh para pihak prinsipal dan kuasa hukum serta saksi masing-masing pihak, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat I. Adapun tujuan dilakukannya Pemeriksaan Setempat yaitu untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah, sebelum memberikan putusan.
© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara