Kegiatan Litigasi Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata

28 Mar 2024 - 08:13:44 Oleh: Achmad.M



Pada hari Jumat, 15 Maret 2024 Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Kalimantan Utara melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam rangka fasilitasi penyelesaian perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Tjs, 41/Pdt.G/2023/PN Tjs, 42/Pdt.G/2023/PN Tjs, 43/Pdt.G/2023/PN Tjs, dan 44/Pdt.G/2023/PN Tjs antara Kelompok Tani Peradi Bulungan melawan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara sebagai Tergugat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Turut Tergugat I serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebagai Turut Tergugat II.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Apung, dihadiri oleh para pihak prinsipal dan kuasa hukum serta saksi masing-masing pihak, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat I. Adapun tujuan dilakukannya Pemeriksaan Setempat yaitu untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah, sebelum memberikan putusan.





Kembali

Pencarian Produk Hukum

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1762467
Page Hits : 3169772
HARI INI
Visitor : 436
Page Hits : 729

© 2016 - 2026 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara