Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kalimantan Timur dan Utara

20 Mar 2024 - 08:26:55 Oleh: Achmad.M



Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menggelar kegiatan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2024. Acara yang dihelat di Ballroom Queen Mary Hotel Aston Samarinda ini dihadiri oleh 60 peserta dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, serta perguruan tinggi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Acara ini dibuka dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitria dan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Administrasi, Idris, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada semua peserta atas partisipasinya dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya JDIH sebagai wadah untuk pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Idris juga menyoroti peran penting JDIH dalam mengumpulkan dan mengelola dokumen serta informasi hukum, baik peraturan perundang-undangan maupun non-peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Idris juga mengingatkan pentingnya penerapan Standar Teknis Pengelolaan JDIHN sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Dia menegaskan bahwa pengelolaan JDIH yang optimal membutuhkan dukungan penuh dari setiap anggota untuk menciptakan keseragaman pengelolaan dokumen hukum serta kontribusi JDIHN dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.

Dalam konteks pembangunan hukum nasional dan kebutuhan global, mengharapkan kerja keras, cerdas, dan ikhlas dari seluruh anggota JDIHN. Dia juga menekankan pentingnya pengintegrasian seluruh basis data anggota JDIHN ke dalam basis data nasional (Portal JDIHN) untuk meminimalisir ego sektoral dan memastikan penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah. Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada para stakeholder berprestasi dalam rangka pengelolaan JDIH di Wilayah Kalimantan Timur dan Utara.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi penguatan yang disampaikan oleh narasumber, yaitu Pranata Komputer Muda, Bapak Diden Priya Utama, S.Kom., yang membahas teknologi informasi dan kontribusinya dalam pengelolaan JDIH dengan dimoderatori oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)  Noerhana Dewie.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memperluas wawasan dan peningkatan pengelolaan serta pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan terintegrasi melalui JDIHN, serta meningkatkan pelayanan publik dalam bidang dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.





Kembali

Pencarian Berkas

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1562021
Page Hits : 2809780
HARI INI
Visitor : 366
Page Hits : 2928

© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara