Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

02 Feb 2024 - 08:36:16 Oleh: Achmad.M



 

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Bupati Malinau. Kegiatan tersebut diisi oleh dua narasumber yaitu Ibu Mia Kusuma Fitriana , S.H., M.Hum.selaku Kepala Bidang Hukum dan Bapak Muhammad Gozali, S.E., M.H selaku Kepala Biro Hukum. Adapun beberapa poin-poin yang disampaikan terkait Harmonisasi Rancangan Produk Hukum yang disampikan oleh bu Mia Kusuma Fitriana , S.H., M.Hum.selaku Kepala Bidang Hukum diantaranya:

  • Proses Harmonisasi dilakukan paling lama 15 hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap;
  • Rancangan Produk Hukum yang akan dilakukan Harmonisasi minimal melampirkan, Naskah akademik/penjelasan/keterangan, berita Acara Pembicara Tingkat I dan Surat Permohonan;
  • Setiap Rancangan Produk Hukum yang Diusulkan wajib diketahui oleh Perangkat Daerah Teknis terkait.

Poin selanjutnya disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara Bapak Muhammad Gozali, S.E., M.H  diantaranya:

  • Proses fasilitasi terhadap Rancangan Produk hukum Daerah dilakukan dengan jangka waktu 15 hari kerja terhitung pada saat dokumen dinyatakan lengkap;
  • terkait Rancangan Produk Hukum Daerah yang akan dilakukan proses Fasilitasi wajib mengikuti hasil Harmonisasi pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Prinsip dasar pembentukan Produk Hukum daerah ada 3 yaitu tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi, Sesusai/Berdasarkan Kewenangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.




Kembali

Pencarian Berkas

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1561869
Page Hits : 2809551
HARI INI
Visitor : 214
Page Hits : 2699

© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara