02 Jan 2024 - 13:49:16 Oleh: Rhony Zulkarnain
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dilaksanakan pembahasan terkait penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Hasil penyusunan Propemperda akan diajukan oleh Biro Hukum kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara