RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA SE KALIMANTAN UTARA TAHUN 2023

30 Agust 2023 - 10:56:50 Oleh: Rhony Zulkarnain



       Mewakili gubernur kalimantan utara (kaltara), drs. H. Zainal a. Paliwang, s.h., m.hum, dalam hal ini diwakili staf ahli bidang aparatur, pelayanan publik dan  kemasyarakatan, ir.h.syahrullah mursalin,m.p membuka secara resmi rapat koordinasi pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota se kalimantan utara tahun 2023

dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah  dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (mblb) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak mblb diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi apbd akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meniminalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

 

 

 

 





Kembali

Pencarian Berkas

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1436816
Page Hits : 2507541
HARI INI
Visitor : 571
Page Hits : 865

© 2016 - 2024 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara