Rapat dengar penjelasan dengan pemerintah kabupaten Tana Tidung

23 Agust 2023 - 10:09:51 Oleh: Rhony Zulkarnain



        Rapat dengar penjelasan dengan pemerintah kabupaten Tana Tidung terkait dengan Ranperbub Kabupaten Tana Tidung tentang mekanisme dan prosedur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra.

       Rapat dibuka oleh kabag Peraturan Perundang-Undangan Kab/kota dengan terlebih dahulu menyampaikan ucapan terimakasih telah hadir di biro hukum pemerintah provinsi kaltara guna meminta penjelasan terkait Raperkada dimaksud.permasalahan yang ada dalam materi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dimaksud, terkait dengan tahapan-tahapan prosedur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang akan dituangkan dalam Raperbub dimaksud dari Bappeda Kab.Tana Tidung menjawab bahwa prosedur dan tahapan-tahapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

          Terkait dengan pasal 2 Ranperkada Dimaksud huruf a tidak perlu lagi di masukan dalam Raperbub di maksud karena bersifat umum dan sudah dituangkan dalam Perda Kabupaten Tana Tidung tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan. Terkait dengan Pasal 4 Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Bupati dimaksud dimana ruang lingkup tersebut tidak dijabarkan dalam bab perbab sehingga perlu dihapus dan ruang lingkup Ranperbub dimaksud menyesuaikan materi yang ada dibawahnya.

      Saran dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di karenakan Ranperbub tersebut mengakomodir 4 amanat Perda Menjadi satu tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan jadi Judul dari Ranperbub tersebut menjadi Perturan Pelaksana Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dimana Ruang Lingkup dari Pada Perbub tersebut 4 amanat yang ada di perda dimaksud.

           

      

 

 





Kembali

Pencarian Berkas

Link Produk Hukum

Link JDIH

Jumlah Pengunjung

TOTAL
Visitor : 1561672
Page Hits : 2806908
HARI INI
Visitor : 17
Page Hits : 56

© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara