29 Mei 2023 - 04:16:35 Oleh: Rhony Zulkarnain
latar belakang secara yuridis dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. Sungai kayan banyak masuk permohonan perizinan, pemanfaatan air di wilayah sungai kayan dan air sebagai media, termasuk perizinan pertambangan disungai kayan, ada yang lebih besar yaitu pembangunan plt sungai kayan, pemprov belum ada aturan terkait itu agar proses perizinan sesuai kaidah dan SOP yang ditetapkan. Tidak hanya itu, ada bebrapa rekomendasi teknis yang spesifik yaitu rencana pengalih alur terkait pembangunan plta membutuhkan aturan yang jelas dan pedoman baku yang saat ini kita susun. Pembahasan dibantu oleh konsultan pribadi dari univ. Airlangga.
materi ini sudah disusun dari 2019 dan baru dibahas tahun ini, banyak regulasi yang telah berubah, sebagian substansi rancangan yang saya terima. Pertanyaan saya apakah yang disusun ini merupakan pergub atau perda
Terkait rencana pengelolaan sumber daya air didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ada rancangan perda tahun 2019 tentang Izin Pengusahaan Dan Penggunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan. Sungai kayan terdapat di lampiran Permen PUPR Nomor 4 Tahu 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Kewenangan pemerintah Daerah Provinsi hanya lintas kab/kota. sungai kayan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Karena rancangan ini dibuat di tahun 2019 ada beberapa aturan yang sudah tidak sesuai, penyesuain harus dilakukan. Terkait substansi ada yang perlu disepakati terkait retribusi sesuai dengan Undang-Undang perimbangan keungan antara pemda dan pemerintah pusat, sudah ditentukan dalam undang-undang. Jika kita merumuskan retribusi sendiri tanpa mengacu kepada Undang-Undang diatasnya bisa berisiko.
Pada konsideran menimbang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air pasal 22 ayat (1) dan pasal 23, substansi yang mengamanatkan terkait penerbitan izin diatur dalam perda provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30/2004 bahwa izin adalah kewenangan kepala daerah, seharusnya pengaturannya tidak melalui perda cukup dengan pergub, penetapannya sesuai NSPK yang diterbitkan pusat. Namun untuk dibuat pergub akan ditentukan oleh kabag hukum mana yang bisa digunakan. Kita belum memasukkan definisi sumber daya air dan sungai kayan ke dalam rancangan, definisi air sudah berubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
secara historis raperda ini pernah diinisiasi tahun 2019, masih menggunakan bahasa izin belum ke OSS, tahun 2022 banyak sekali izin-izin yang masuk namun bukan izin yang diminta hanya rekomendasi teknis yang detail dan spesifik makanya kami ingin membuat peraturan gubernur. Mengapa kami tidak melanjutkan Perda karena kami parsial, seharusnya bukan izin tapi rekomendasi teknis parsila dari pengurusan perizinan yang sudah tercover di OSS kita membicarakan rekomendasi teknis sumber daya air.
apapun produk yang akan disusun, di ketentuan Permen nomor 121 tahun 2015 memang diatur dengan Perda, bukan terkait perda izin, tapi terkait sumber daya air. Jika bentuk perda belum bisa mengisi kekosongan hukum karena pembentukan perda lama sekali, PTSP bisa dilakukan setelah mendapatkan perizinan atau pendelegasian dari kepala daerah, tidak serta merta diterbitkan izin. Kemudian kebutuhan dan asas legalitas, memang ada SOP-nya, jadi antara rekom dengan izin saling berhubungan, jadi untuk mengisi kekosongan hukum itu ada pergub yang bersifat sementara untuk dapat memberikan pelayanan penertipan sumber daya air, agar dijadikan bahan pertimbangan.
Perangkat Daerah Yg Terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Utara
© 2016 - 2025 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara