24 Jul 2019 - 07:30:00 Oleh: Sheila Karina
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara dilakukan guna menindak lanjuti surat dari BPHN nomor PHN.HN.03.05-05 Tanggal 29 Mei 2019.
Provinsi selaku pembina JDIH Kab/Kota berkewajiban memastikan proses pengelolaan JDIH di Kabupaten Kota berjalan dengan baik, adapun poin-poin hasil monitoring dan evaluasi JDIH di Bagian Hukum Kabupaten Bulungan adalah sebagai berikut ;
Dari hasil monev tersebut ada beberapa poin yang bisa dilakukan untuk menyikapi permasalahan yang ada, kedepan JDIH Kab Bulungan lebih memaksimalkan anggaran guna mendukung beberapa kegiatan berkaitan JDIH baik kelengkapan fasilitas pengarsipan fisik berkas produk hukum, kegiatan bimtek/sosialisasi pegelolaan JIDH tingkat kabupaten untuk meningkatkan kemampuan tenaga pengelola sistem informasi JDIH.
Pengembangan sisten jaringan dokumentasi juga harus dilakukan melihat perkembangan jaman yang semakin komplek guna menjawab kebutuhan terutama dalam penyajian informasi berkaitan dengan dokumen produk hukum.
Membangun sinergitas antar pihak terkait baik Kominfo, OPD terkait, dan masyarakat pada umumnya bahwa JDIH ini penting untuk penunjang dan menjadi bahan rujukan untuk memperoleh informasi sebagai referensi pengambilan keputusan pembuatan peraturan.
© 2016 - 2022 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara